Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti-ist-

BACA JUGA: Bawaslu Kaur Hadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Saat ini, pihak terkait menunggu keputusan dari KASN terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

Harapan mereka adalah agar KASN memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Arif Gunadi, sesuai dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: