Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti-ist-

RADAR BENGKULU  - Bawaslu Kota Bengkulu telah merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pengawasan Sosialisasi (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyampaikan hasil kajian yang mengarah kepada rekomendasi tersebut.

Berdasarkan keterangan Ahmad Maskuri, kasus yang memiliki nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/07.01/01/2024 telah diteliti secara seksama dan hasilnya diarahkan kepada KASN. 

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara," ujar Ahmad Maskuri.

 BACA JUGA:4 Malaikat Mendatangi Manusia yang Lagi Sakit, Apa Saja Tugasnya? Mari Cari Tahu

BACA JUGA: Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Panggil PJ Walikota Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Termasuk saksi, pelapor, dan terlapor. Yakni, Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap Arif Gunadi dilakukan di Kantor Wali Kota Bengkulu, Gedung Merah Putih.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Advokat Aizan Dahlan kepada Bawaslu Kota Bengkulu pada Kamis, 10 Januari 2024.

Dalam laporannya, Aizan menyebutkan bahwa Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Arif Gunadi terindikasi membagikan stiker yang berisi konten kampanye di sebuah Grup WhatsApp yang bernama "Silaturahmi Bengkulu" yang anggotanya mencapai lebih dari 800 orang.

Stiker tersebut mengajak untuk memberikan suara kepada Calon Legislatif (Caleg) bernama Dwi Ratnawati dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Yang mengejutkan, Dwi Ratnawati adalah istri dari Arif Gunadi sendiri dan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dengan nomor urut 6. 

BACA JUGA:Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dilimpahkan ke Bawaslu Benteng dan Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: