DPK Provinsi Bengkulu Berikan Bimbingan Teknis Tentang Aplikasi Srikandi ke OPD Pemprov
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi untuk operator OPD yang ada di pemprov Bengkulu-ist-
RADAR BENGKULU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Srikandi untuk operator OPD yang ada di pemprov Bengkulu.
Aplikasi Srikandi wujudkan efesiensi dan permudah sistem kearsipan dan surat menyurat secara digital.
Bimtek ini dilakukan karena aplikasi Srikandi versi 2 akan dibentuk pada tanggal 2 - 4 Februari 2024 dan akan dilanjutkan ke versi 3 pada tanggal 5 Februari 2024.
"Untuk Srikandi, kita menerima surat dari ANRI untuk versi 2 akan dibentuk pada tanggal 2 sampai 4 Februari dan dilanjutkan ke versi 3 ditanggal 5 Februari, dan akan kegiatan pembinaan kepada operator Srikandi OPD pada hari Selasa dan Rabu tanggal 30-31 Januari dengan manggil operator OPD ke DPK Provinsi Bengkulu," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Tusman Haidi, S. Pd., MM.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Bukit di Malang, Bisa Memandang Sunrise Hingga Berkemah!
BACA JUGA:Harga Cabai Naik, Picu Keributan Rumah Tangga di Seluma
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi M.Pd. Srikandi ini adalah sebuah sistem aplikasi arsip dinamis yang terintegrasi, dalam proses surat menyurat antar internal, OPD, daerah, akan lebih mudah dan efisien.
Adapun dasar hukum yang melandasi lahirnya aplikasi Srikandi ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: