Penerapan Merit Sistem di Pemerintah Provinsi Bengkulu Dievaluasi oleh KASN, Hasilnya?

Penerapan Merit Sistem di Pemerintah Provinsi Bengkulu Dievaluasi oleh KASN, Hasilnya?

KASN Evaluasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Provinsi Bengkulu-ist-

RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sri Hadiati Wara Kustriani, dan Tim Anggota KASN dalam rangka evaluasi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan proses pengelolaan ASN sesuai dengan ketentuan yang baru.

Menurut Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah pembukaan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan eselon II atau kepala Dinas.

Hal ini merupakan hasil dari perubahan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Info Terkini Penanganan Longsor di Liku Sembilan Provinsi Bengkulu, Menteri KLHK Sudah Beri Izin

BACA JUGA:Motor Listrik NEU Green Gibran di Pajang IIMS 2024, Ternyata Harganya Segini!

"Perubahan yang signifikan adalah diberikannya peluang non-ASN mengisi jabatan eselon II atau kepala Dinas," kata Sri pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam konteks pengisian jabatan, terutama jika tidak terdapat manajemen talenta yang memadai, mekanisme yang tetap digunakan adalah melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Ini merupakan langkah penting yang memungkinkan partisipasi dari kalangan non-PNS dalam mengisi posisi yang strategis.

"Mekanisme tetap melalui seleksi terbuka JPT Pratama jika belum ada manajemen talenta," ungkap Sri.

Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, terdapat perubahan mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, terdapat variasi dalam durasi kontrak, dimana ada yang memiliki kontrak selama satu tahun dan ada yang bekerja secara paruh waktu.

BACA JUGA:Menjadi Pemenang Pileg 2024, Golkar Bengkulu Buka Pintu Koalisi untuk Pemilihan Gubernur

BACA JUGA:Elisa Ermasari Meraih Kemenangan Luar Biasa di Kecamatan XIV Koto Mukomuko, Kalahkan Sultan B Najamudin

 

"Status PPPK ada yang kontrak 1 tahun dan ada yang paruh waktu. Ini merupakan perubahan signifikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: