Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan-Ist-

Mengutip sumber Terjemahan Kitab Fatwa Ramadhan Menjawab Berbagai Masalah Puasa Ramadhan karya Al Habib Abdullah bin Mahfudzi, hukum puasa bagi ibu menyusui sama dengan hukum puasa bagi ibu hamil.

Ibu menyusui boleh berpuasa sampai bayinya selesai menyusui, misalnya jika anak sudah berusia lebih dari enam bulan atau minimal satu tahun dan sudah mengetahui susu atau makanan pendamping ASI (MPASI).

Meski demikian, bayi usia 0-6 bulan tetap membutuhkan ASI eksklusif untuk mendorong tumbuh kembangnya.

Mengutip sumber Rahmawat tentang khasiat susu formula untuk bayi, pemberian ASI eksklusif yang tidak maksimal dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Akibatnya, anak-anak rentan terkena infeksi dan gangguan kesehatan saluran cerna. Oleh karena itu, ibu menyusui bisa memilih untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan jika khawatir akan membahayakan kesehatan anak.

Apalagi bagi ibu yang masih memiliki bayi berusia 0-6 bulan.Mengutip buku Tips Puasa Sehat karya Dian Yuliastut, kondisi bayi di usia ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ibu dan makanan yang dimakan.

Ibu menyusui membutuhkan 2.200-2.600 kalori per hari untuk memberi makan bayinya.Namun, ibu hamil membutuhkan 2.200-2.300 kalori per hari.

Kondisi ini menimbulkan dampak berbeda pada ibu hamil dan menyusui ketika memilih berpuasa.

Cara Membayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Islam menawarkan ibu hamil dan menyusui kesempatan untuk berpuasa. Merujuk pada Langkah Puasa Ramadhan untuk Orang Sibuk karya Agus Arifin, ulama besar seperti Ibnu Ibbas dan Said bin Jubair menyatakan bahwa ibu hamil bisa melunasi hutang puasanya melalui qadha atau fidyah.

Puasa Qada dibatasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

 Jika masih belum bisa qadan sebelum tahun depan karena sedang menyusui, cukup dengan fidyah atau memberi makan kepada fakir miskin.

Hal ini berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:

Jadi siapapun di antara kalian yang sakit atau sedang bepergian harus bertahan satu hari lagi. Dan orang yang kesulitan memenuhinya wajib membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin. Namun siapa yang mengerjakan amal shaleh dengan sukarela, itu lebih baik bagimu dari yang kamu tahu.

Mengutip sumber baznas.go.id, waktu fidyah membayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui bisa dilakukan saat Ramadhan atau sebelum Ramadhan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: