Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui di Bulan Ramadhan-Ist-

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk sembako yaitu 1 sha yang setara dengan 1,5 kg beras, atau dalam satu kali makan utuh.

Jika ingin membayar fidyah secara tunai, maka di hasilkan 1,5 kg beras. Dikonversikan ke dalam rupee dengan kurs yang berlaku pada saat itu. Dikalikan dengan jumlah hari puasa yang terlewat.

Berdasarkan Keputusan Presiden Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di DKI Jakarta, nilai uang fidyah adalah Rp 60.000/hari/orang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: