Pengumuman Pembayaran Biosolar Menggunakan Mypertamina jadi Sorotan, Pemprov Bengkulu Siap Melakukan Evaluasi
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos M.Kes-Windi-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Beredarnya pengumuman mengenai penggunaan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu harus menggunakan MyPertamina dimulai 01 Maret 2024, telah menjadi perbincangan hangat.
Kabar ini langsung menarik perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengumuman, 14 Hari Kedepan SPBU KM 8 Tidak Boleh Menyalurkan BBM Subsidi untuk Kendaraan
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos M.Kes, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kabar mengenai penggunaan barcode oleh truk-truk yang mengisi Biosolar di SPBU.
"Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait kabar tersebut," ujar Isnan pada Senin, 26 Februari 2024.
BACA JUGA:SPBU Pagar Dewa Berhenti Menjual BBM Jenis Solar Karena Ini
Contoh pengumuman mengenai penggunaan pembayaran Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu-Adit-radarbengkulu
Isnan menjelaskan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan evaluasi untuk memahami secara lebih jelas mengenai situasi tersebut.
"Dari evaluasi tersebut, kami akan melihat apakah ada penolakan terhadap penggunaan barcode, siapa yang menolak, dan apa konsekuensinya. Kemudian, kami akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:12 SPBU di Provinsi Bengkulu Melanggar Aturan BPH Migas, Efeknya Dibina Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu