Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021-Seno-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menyadari, saat ini banyak pihak yang menanyakan kabar pengusutan dugaan korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 yang diusut Kejari.

 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Hakim, SH., MH memastikan, pengusutan dugaan korupsi di RSUD Mukomuko belum berhenti, dan akan terus berlanjut. 

BACA JUGA:Dugaan Pembayaran Honor Fiktif di RSUD Mukomuko Mulai Terendus, Jaksa Bongkar Sampai Akar

BACA JUGA:Bongkar Korupsi RSUD Mukomuko, 500 Lebih Pegawai Diperiksa Jaksa

Agung juga telah memberi sinyal bahwa bakal ada tersangka dalam perkara ini. Ia menyebutkan jumlah tersangka lebih dari 2 orang. 

 

"Kami yakin banyak pihak, banyak masyarakat Mukomuko bertanya, kapan perkara dugaan korupsi di RSUD ini akan rampung.

Perlu kami tegaskan, perkara ini tetap berlanjut dan semaksimal mungkin akan kami tuntaskan secepatnya," tegas Agung kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024. 

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi penggunaan keuangan RSUD Mukomuko terbilang perkara yang rumit.

Pihak penyidik harus menelusuri transaksi yang terjadi sudah lebih dari 3 tahun bahkan ada yang sampai 5 dan 7 tahun. 

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Uang Negara di RSUD Mukomuko Semakin Terang Benderang

Dikatakannya, pihak kejaksaan harus membokar sedikitnya 36 ribu transaksi keuangan RSUD Mukomuko. Dan itu dibuka serta diteliti satu persatu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: