8 Caleg Dapil 3 Mukomuko yang Berhak Dilantik Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten, Benarkah Golkar 2 kursi?

8 Caleg Dapil 3 Mukomuko yang Berhak Dilantik Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten, Benarkah Golkar 2 kursi?

siapa saja Caleg DPRD kabupaten dari Dapil 3 Mukomuko yang berhak dilantik menjadi anggota DPRD Mukomuko periode 2024-2029.-Seno-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Keputusan Rapat Pleno KPU MUKOMUKO menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten semakin memperjelas siapa saja Caleg DPRD kabupaten dari Dapil 3 MUKOMUKO yang berhak dilantik menjadi anggota DPRD MUKOMUKO periode 2024-2029.

Rapat pleno terbuka KPU Mukomuko dengan agenda tersebut telah selesai, setelah berlangsung selama 4 hari. Mulai 28 Februari sampai 2 Maret 2024. 

Pleno KPU Mukomuko ini ditutup sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Vinna Ledy Anggraheni Diamanahkan Lagi Oleh Masyarakat jadi Anggota DPRD Kota

Hasil keputusan Pleno tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kabupaten Mukomuko langsung diangkut ke Kota Bengkulu untuk diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu. 

Lalu, apakah ada perubahan perolehan suara baik Parpol maupun Caleg setelah Pleno KPU Mukomuko? 

Benarkah Golkar mendapat 2 kursi di Dapil 3 Mukomuko

BACA JUGA:Nama 9 Caleg Dapil 1 Mukomuko yang Berhak Dilantik Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten, Berikut Rincian Terlengkap

Berikut kami uraikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Parpol dan Caleg rangking 8 besar berdasarkan Pleno KPU Mukomuko. 

Dapil 3 Mukomuko meliputi 5 kecamatan, yakni Kecamatan, Pondok Suguh, Kecamatan Sungai Rumbai, Ipuh, Malin Deman, dan Air Rami. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dapil 3 Mukomuko tercatat sebanyak 44.834 pemilih.

BACA JUGA:Hindari 5 Hal Ini Sebelum Ramadhan, Ibadah Akan Sia-sia!

Sementara, yang mengunakan hak suara pada Pileg DPRD kabupaten sebanyak 40.543 pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: