Kader PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum, Pemungutan Suara Ulang se Kabupaten Mukomuko Bisa Terjadi?

Kader PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum, Pemungutan Suara Ulang se Kabupaten Mukomuko Bisa Terjadi?

Pemenang Pemilu 2024 di Mukomuko Belum Aman, Kader PDI-P Tempuh Jalur Hukum, PSU Se-kabupaten Pernah Terjadi -Seno-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Para Pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko belum aman meski rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu tingkat kabupaten sudah disahkan oleh KPU Mukomuko melalui Surat Keputusan (SK). 

Hasil Pemilu tersebut bisa dibatalkan.

Pasalnya, salah seorang kader PDI-Perjuangan, Irsyad melaporkan KPU Mukomuko ke Bawaslu Mukomuko atas dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang digunakan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. 

BACA JUGA:KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024

BACA JUGA:Rusak Parah, Warga Desa Sinar Mulya dan Arga Mulya Minta Jembatan Penghubung Diperbaiki Tahun Ini

Laporan resmi Irsyad, telah dilayangkan dan diterima oleh petugas penerima laporan di Kantor Bawaslu Mukomuko pada hari Senin 4 Maret 2024. 

Tidak sebatas laporan ke Bawaslu, Irsyad yang diketahui mantan Ketua KPU Mukomuko ini menyatakan bakal menempuh jalur hukum lain, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Irsyad, DPT yang digunakan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.

Katanya, Ketua KPU Mukomuko saat ini, Deny Setiabudi selaku Pejabat TUN di KPU Mukomuko tidak pernah menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan DPT Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Harga HP Samsung A25 5G Terbaru Maret 2024 Kembali Turun, Cek Spesifikasinya!

BACA JUGA:Vesmet Baru Termurah, Ini Harga Vespa LX i-get dan Vespa S 125 i-get pada Maret 2024

Kata Irsyad, DPT Pemilu 2024, telah ditetapkan oleh Ketua KPU Mukomuko saat dirinya masih jabat ketua KPU pada 21 Juni 2023 melalui SK KPU Mukomuko nomor 35 tahun 2023. Tak terkecuali lampiran untuk DPT di setiap TPS. 

Anehnya, salinan DPT yang ditempel di TPS-TPS se-kabupaten Mukomuko menggunakan tanda tangan Deny Setiabudi selaku Ketua KPU Mukomuko.

Seharusnya, menurut Irsyad, salinan DPT yang ditempel di TPS-TPS pada 14 Februari lalu terdapat tanda tangan dirinya sesuai SK KPU Mukomuko nomor 35 tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: