KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024

KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024

KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024-Ist-

RADAR BENGKULU - Sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, bahwa KASN meminta Mentari Dalam Negeri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Ir. Arif Gunawan. M. SI, selaku Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu.

Sanksi hukum disiplin sedang dijatuhkan KASN kepada PJ Walikota Bengkulu, berdasarkan laporan masyarakat terkait ketidak ketidaknetralan Arif Gunadi selaku ASN pada pemilu serentak 2024 lalu.

Sebelum menjatuhkan sanksi tersebut KASN telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu

pada tanggal 26 Januari 2024 sesuai Surat Anggota KASN Nomor: UND-9NK.01.00/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Panggil PJ Walikota Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BACA JUGA:Dilaporkan Oleh 3 Lembaga ke Bawaslu, PJ Walikota Bengkulu Diam dan Gubernur Beri Komentar Begini

Sanksi ini dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu bahwa Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, telah menerima sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sanksi ini diberikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai ketidaknetralan yang dilakukan oleh Arif Gunadi dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, serta rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait masalah tersebut.

BACA JUGA:Hindarilah 5 Hal Ini Sebelum Ramadhan, Jika Tidak, Maka Ibadah Mu Akan Sia-sia!

BACA JUGA:Edwar Samsi: Kepsek dan Guru SMA Negeri 5 Bengkulu Harus Diberi Sanksi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses yang melibatkan laporan masyarakat, rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, dan putusan KASN.

 "Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

BACA JUGA:5 Pilihan Rumah Murah Seharga Rp 160 juta di Sukoharjo, Yuk Buruan Beli

Dengan diberlakukannya sanksi terkait netralitas, Ahmad Maskuri berharap agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu dapat menjaga netralitasnya, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: