KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024

KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024

KASN Minta Mendagri Evaluasi PJ Walikota Bengkulu Soal Kasus Netralitas ASN di Pemilu 2024-Ist-

"Potensi keterlibatan pegawai negeri dalam proses politik meningkat menjelang Pilkada 2024, oleh karena itu, ASN di Kota Bengkulu perlu menjadikan sanksi tersebut perhatian agar terus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," katanya.

Ahmad Maskuri juga menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada September 2024, terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.

Untuk itu, Bawaslu melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat.

"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," ungkapnya.

Sementara itu, pemberian sanksi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

KASN juga telah meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

 

Kejadian ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya demi terwujudnya proses politik yang bersih dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: