Kasus Nilai PDSS, Kepala SMA Negeri 5 dan Wakil Kurikulum Dinonaktifkan

Kasus Nilai PDSS, Kepala SMA Negeri 5 dan Wakil Kurikulum Dinonaktifkan

Kabar terbaru dari kasus PDSS itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA sudah menonaktifkan Kepala Sekolah dan Wakil Kurikulum SMA N 5-windi-

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Kekinian di Bengkulu Yang Sedang Hits

Langkah ketiga yang diambil adalah perbaikan sistem PDSS secara manual oleh Pemprov Bengkulu. Karena, sistem tersebut sudah terkunci. 

Disdikbud diminta untuk menyurati universitas tujuan siswa-siswi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan pihak lain yang terlibat.

Mereka juga akan memeriksa nilai siswa di PDSS dan nilai di rapor.

Khairil Anwar menegaskan bahwa pihaknya fokus pada dokumen dan masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pihak sekolah juga memberikan alasan bahwa perubahan nilai di PDSS disebabkan oleh kesalahan penginputan karena mengejar deadline.

BACA JUGA:Berkas Laporan Mantan Ketua KPU Mukomuko Dibawa ke Bengkulu, Bawaslu Akan Lakukan Ini

Dia berharap langkah-langkah yang diambil akan memperbaiki masalah ini tanpa ada pihak yang dirugikan. Proses hukum di Polda Bengkulu juga tetap berlanjut.

Terkait penggantian Kepala Sekolah, Khairil Anwar menyatakan bahwa ini akan dibahas secara internal oleh Disdikbud, namun akan diselesaikan pada tanggal yang sama dengan rapat ini.

 Mengingat permasalahan ini, Khairil Anwar mengimbau kepada seluruh sekolah yang berhubungan dengan PDSS untuk berhati-hati dalam melakukan penginputan dan menyarankan agar dilakukan secara tim untuk menghindari kesalahan manusia.

"Kita imbau agar penginputan dilakukan secara tim, sehingga tidak terjadi kesalahan manusia," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: