Gubernur Bengkulu Akui Banyak Keluhan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan, Padahal Sudah UHC

Gubernur Bengkulu Akui Banyak Keluhan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan, Padahal Sudah UHC

Gubernur Bengkulu Akui Banyak Keluhan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan, Padahal Sudah UHC-uMSu-

RADAR BENGKULU - Provinsi Bengkulu berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan lebih dari 95 persen penduduknya mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan melalui pendaftaran atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, meski telah meraih predikat UHC, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan kepesertaan dan layanan BPJS yang dikeluhkan oleh masyarakat Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, mengakui kendala tersebut dalam rapat paripurna dengan perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Tutup Diklat Terpadu Dasar Banser , Ini Pesanya

BACA JUGA:Tips Liburan di Bulan Ramadhan, Tak Perlu Takut Puasa Batal

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa setiap warga Bengkulu yang memiliki Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar secara online, akan secara otomatis memperoleh pelayanan BPJS kesehatan.

Bahkan, bagi yang belum memiliki kartu atau mengalami penundaan pembayaran, kehilangan kartu, atau kartu mati, dapat dilayani dengan menunjukkan KK dengan NIK yang sudah tercatat di Dinas Dukcapil.

"Saya dengar teman-teman DPRD saat reses ke bawah, informasinya masih ada yang belum merata," sampai Gubernur Rohidin. 

Gubernur Rohidin menambahkan bahwa bagi warga yang belum tercatat sebagai peserta BPJS, diminta untuk membawa identitas diri ke Dinas Dukcapil agar dapat ditindaklanjuti.

Meskipun demikian, masih terdapat keluhan dari masyarakat terkait proses kepesertaan JKN untuk BPJS Kesehatan di wilayah Bengkulu.

"Walaupun yang bersangkutan belum memiliki kartu atau ada penundaan denda pembayaran, atau kartunya mati dan hilang, semuanya bisa dilayani BPJS Kesehatannya hanya dengan menunjukkan KK dengan NIK yang sudah ter-record di daftar pencatatan sipil," sampainya. 

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, menyoroti permasalahan ini sebagai PR besar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Meskipun telah meraih predikat UHC, Edwar menekankan bahwa seharusnya tidak ada lagi kendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Resep Ayam Panggang Madu Chinese Food, Bumbu Meresap Sampai ke Tulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: