DJPb Provinsi Bengkulu dan DPRD Soroti Belum Tersalurnya DAK Fisik Hingga Batas 14 Maret 2024

DJPb Provinsi Bengkulu dan DPRD Soroti Belum Tersalurnya DAK Fisik Hingga Batas 14 Maret 2024

Penyaluran DAK Fisik di provinsi bengkulu Belum Terlaksana, padahal batas akhirnya 14 maret 2024-windi-

"Anggaran APBD tahun 2024 cukup terbatas untuk pembangunan fisik. Mengingat banyak anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun mendatang," ungkapnya.

Erna menyoroti bahwa kegiatan penyerapan aspirasi atau kegiatan reses menunjukkan masih banyaknya kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi, terutama di Kota Bengkulu dan kemungkinan di kabupaten lainnya.

 "DPRD Provinsi Bengkulu mendorong kepada jajaran Pemprov Bengkulu dan pihak terkait lainnya dapat memiliki inisiatif mengatasi keterbatasan anggaran untuk menampung keberlanjutan pembangunan di Bengkulu," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: