DJPb Provinsi Bengkulu dan DPRD Soroti Belum Tersalurnya DAK Fisik Hingga Batas 14 Maret 2024
Penyaluran DAK Fisik di provinsi bengkulu Belum Terlaksana, padahal batas akhirnya 14 maret 2024-windi-
RADAR BENGKULU - Kepala Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat bahwa hingga bulan Maret ini, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota maupun Provinsi belum terlaksana.
Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu hingga 14 Maret 2024 mendatang untuk penandatanganan DAK Fisik. Yang menjadi catatan penting bagi setiap Pemda dalam percepatan realisasi anggaran tahun 2024.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menyampaikan hingga saat ini belum terjadi penyaluran anggaran.
"Kita sudah memonitor dari sisi realisasi anggarannya sampai dengan hari ini masih nol atau nihil penyaluran," terang Bayu.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Bogor yang Cocok Dikunjungi Saat Bulan Puasa, Seru buat Ngabuburit!
BACA JUGA:Kue Bungkul Kuliner Khas Bengkulu Sangat Laris Saat Ramadan, Legit dan Manis
Meskipun demikian, pengadaan barang dan jasa masih berlangsung. Bayu mengimbau agar DAK Fisik segera menyelesaikan kontrak sebelum tanggal 14 Maret 2024.
"Kami imbau para pengampuh DAK Fisik, kalau bisa sebelum 14 Maret 2024 ini sudah bisa ditanda tangani kontraknya," kata Bayu.
Penyelesaian penandatanganan kontrak sebelum 14 Maret tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan dana yang tersisa.
"Dengan adanya sisa dana sebelum 14 Maret ini, nanti bisa dimintakan persetujuan untuk dioptimalisasi untuk digunakan," jelasnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit di Kabupaten Mukomuko Mendekati Rp 3000 per Kilogram
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0428 Mukomuko Pasang Gorong-Gorong Multifungsi
Disisi lain, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, SE, mengingatkan tentang keterbatasan anggaran di tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: