Tidak Terima Divonis Bersalah, 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Nyatakan Banding

Tidak Terima Divonis Bersalah, 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko Nyatakan Banding

Tak terima dinyatakan maling, 3 petani tergugat PT. DDP nyatakan banding-Ist-

Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru. 

“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” katanya.

Tidak terima dinyatakan maling, ketiga orang petani pada Senin 18 Maret 2024 mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan banding.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

Mereka ditemani belasan petani lainnya. Didampingi tokoh adat dan diiringi ritual adat suku PekaƂ Mukomuko, ketiga petani menyatakan banding.

Pendamping hukum petani, Abdullah SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.

“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: