Pemerintah Kota Bengkulu Mendukung Peraturan Pemerintah Tentang Hak Cuti Ayah

Pemerintah Kota Bengkulu Mendukung Peraturan Pemerintah Tentang Hak Cuti Ayah

Pemerintah Kota Bengkulu medukung jika pemerintah akan mengesahkan peraturan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau keguguran-BKKBN provinsi bengkulu-

 

RADAR BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu medukung jika pemerintah akan mengesahkan peraturan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Kabarnya pada April 2024 tahun ini pemerintah menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. 

Terhadap hal tersebut pemerintah Kota Bengkulu sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Karena hal tersebut pastinya sudah melalui kajian berbagai aspek. "Jadi kita tetap mendukung kebijakan nasional itu," kata Pj. Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi., M.Si kepada pewarta usai menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari, S.H., M.H, Senin, 18-Maret-2024.

BACA JUGA:Usai Dikukuhkan jadi Kepala Perwakilan BKKBN Zamhari Komitmen Turunkan Angka Stunting di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Belum Dilengkapi Mesin X Ray Scanner, Mau Bei Tapi Anggaran Terbatas

Menyoal berapa besar manfaatnya, tentunya hal itu mempertimbangkan aspek manfaatnya jika telah dibahas secara nasional. Kita di daerah patut mendukung dan mengimplementasikannya," kata Arif.

"Setelah disahkan, kita Pemda Kota Bengkulu akan mengikuti dan mengimplementasikan hak seorang suami berstatus ASN untuk mendapatkan hak cuti".

Hak cuti itu disebut sebagai hak cuti ayah yang istrinya melahirkan atau keguguran. Yang lebih bertujuan untuk maksimalkan pengasuhan anak selama istri dimasa pemulihan. 

Cuti ayah tersebut sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk implementasi di Indonesia waktu cutinya akan dibicarakan dengan stakeholder terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: