Zakat Fitrah Pengganti Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya

Zakat Fitrah Pengganti Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintahan Kabupaten Kaur saat menentukan Qimad zakat fitrah -Hendri-radarbengkulu

BACA JUGA:Bappeda Kaur Gelar Penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja OPD Tahun 2025

 

Lalu, bagi Konsumen yang mengonsumsi beras kualitas III (Bulog/Raskin/Usang) besaran zakat fitrah Rp 35.000/jiwa.

"Zakat Fitrah ditunaikan/dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1445H/2024M ditambah untuk pembayaran Pidyah satu orang sebesar Rp.35.000/Hari," jelasnya. 

BACA JUGA: Kabupaten Kaur Membangun Rumah Sakit Pratama Tipe D di Desa Sumber Harapan

 

Selanjutnya Asisten III Bidang Adiministrasi Umum Setda Kaur  Ir. Herwan M.Si menyampaikan, dengan disepakatinya Qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M umat muslim yang ada di Kabupaten Kaur agar  melaksanakan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga-lembaga pengumpul zakat atau panitia pengumpul zakat di masjid. 

"Potensi zakat di Kabupaten Kaur sangat membantu mengentaskan kemiskinan. Apabila dilakukan pembayaran secara maksimal, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar," jelas Asisten. ()

 

Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kaur

1. Beras kualitas I ( Raja Lele, Paten, Manggis) besaran zakat fitrahnya sebesar Rp. 50.000/jiwa

2. Beras kualitas Il (IR, Wai Putih, Ceherang, dil) besaran zakat fitrahnya Rp. 45.000/jiwa

3. Beras kualitas III (Bulog/Raskin/Usang) besaran zakat fitrah Rp 35.000/jiwa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu