Zakat Fitrah Pengganti Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintahan Kabupaten Kaur saat menentukan Qimad zakat fitrah -Hendri-radarbengkulu
BACA JUGA:Bappeda Kaur Gelar Penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja OPD Tahun 2025
Lalu, bagi Konsumen yang mengonsumsi beras kualitas III (Bulog/Raskin/Usang) besaran zakat fitrah Rp 35.000/jiwa.
"Zakat Fitrah ditunaikan/dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1445H/2024M ditambah untuk pembayaran Pidyah satu orang sebesar Rp.35.000/Hari," jelasnya.
BACA JUGA: Kabupaten Kaur Membangun Rumah Sakit Pratama Tipe D di Desa Sumber Harapan
Selanjutnya Asisten III Bidang Adiministrasi Umum Setda Kaur Ir. Herwan M.Si menyampaikan, dengan disepakatinya Qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M umat muslim yang ada di Kabupaten Kaur agar melaksanakan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga-lembaga pengumpul zakat atau panitia pengumpul zakat di masjid.
"Potensi zakat di Kabupaten Kaur sangat membantu mengentaskan kemiskinan. Apabila dilakukan pembayaran secara maksimal, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar," jelas Asisten. ()
Besaran Zakat Fitrah Pengganti di Kaur
1. Beras kualitas I ( Raja Lele, Paten, Manggis) besaran zakat fitrahnya sebesar Rp. 50.000/jiwa
2. Beras kualitas Il (IR, Wai Putih, Ceherang, dil) besaran zakat fitrahnya Rp. 45.000/jiwa
3. Beras kualitas III (Bulog/Raskin/Usang) besaran zakat fitrah Rp 35.000/jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu