Zakat Fitrah Pengganti Tahun 1445 H di Kabupaten Kaur Sudah Ditentukan, Ini Penjelasannya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintahan Kabupaten Kaur saat menentukan Qimad zakat fitrah -Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersama Pemerintahan Kabupaten Kaur sudah menentukan Qimad zakat fitrah tahun 1445/ 2024 M sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kaur
Acara itu dilaksanakan di Aula Moderasi Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Selasa, 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kecamatan Nasal, Gakkumdu Kaur Gelar Rapat Koordinasi
Rapat penentuan Qimad dihadiri para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Asisten III setda Kaur, Kabag Kesra Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Kemudian, Ketua MUI Kabupaten Kaur, Ketua Baznas Kabupaten Kaur, Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten Kaur, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Kaur, Kepala KUA Se-Kabupaten Kaur, Kepala Madrasah Se-Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pemda Kaur Gelar Pasar Murah Ramadan untuk Mengendalikan Inflasi Daerah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. Muhammad Soleh M.Pd mengatakan, hasil penentuan rapat Qimad tentang zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg /3,5 Liter/10 Canting per Jiwa.
"Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut sesuai dengan kualitas beras atau makanan produk yang dikonsumsi sehari-hari," ujar Soleh.
BACA JUGA:Kabupaten Kaur Dapat Program Peremajaan Sawit Rakyat Seluas 150 Hektare
Ia menambahkan, Qimad Zakat Fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu bagi konsumen yang mengkonsumsi beras kualitas I ( Raja Lele, Paten, Manggis) besaran zakat fitrahnya sebesar Rp. 50.000/jiwa.
Kemudian, bagi Konsumen yang mengonsumsi beras kualitas Il (IR, Wai Putih, Ceherang, dil) besaran zakat fitrahnya Rp. 45.000/jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu