Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kecamatan Nasal, Gakkumdu Kaur Gelar Rapat Koordinasi

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kecamatan Nasal,  Gakkumdu Kaur Gelar Rapat Koordinasi

Sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Kaur yang terdiri dari Bawaslu Kaur, Kepolisian Resort Kaur dan Kejaksaan Negeri Bintuhan melakukan rapat koordinasi-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Sentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Kaur yang terdiri dari Bawaslu Kaur, Kepolisian Resort Kaur dan Kejaksaan Negeri Bintuhan melakukan rapat koordinasi dugaan pelanggaran Pemilu yang akan berlanjut ke ranah hukum. Acara itu digelar  di Sekretariat Gakkumdu, Senin, 18 Maret 2024 . 

Kordiv PPPS Bawaslu Kaur, Hendra Gunawan S. Kom mengatakan, dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu saat Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Dapat Program Peremajaan Sawit Rakyat Seluas 150 Hektare

 

Berdasarkan hasil informasi awal yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Kecamatan Nasal beredar isu atau desas- desus terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di 2 (dua) TPS.

Lalu, Panwaslu Kecamatan Nasal melakukan penelusuran terkait isu tersebut. 

BACA JUGA:Bappeda Kaur Gelar Penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja OPD Tahun 2025

 

"Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/O07.04/1/72024 yang akan dilanjutkan penyidikan oleh Polri," terang Hendra. 

Hendra menambahkan, berdasarkan penelusuran didapati fakta sebagai berikut. Bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dari 1 (satu) kali di 2 (dua) yakni inisial T  yang mana pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA: Kabupaten Kaur Membangun Rumah Sakit Pratama Tipe D di Desa Sumber Harapan

 

Kemudian, menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga. 

"Inisial T dikenakan Pasal 516 UU No 7 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana kurungan 18 bulan dan denda Rp 18 juta," ujar Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: