Zakat Fitrah Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 45 Ribu, Terendah Rp 30.000

 Zakat Fitrah  Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 45 Ribu, Terendah Rp 30.000

Surat Edaran Kemenag Bengkulu Tengah soal zakat fitrah-Agus-radarbengkulu

RADARBENGKULU – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Kemenagkab Benteng) telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim Kabupaten Benteng di bulan Ramadan 1445 atau tahun 2024  ini.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng telah ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas super 2,5 kg.

BACA JUGA:Heboh, Warga Sukarami Bengkulu Tengah Temukan Jenazah di Kebun Sawit, Identitasnya Belum Diketahui

 

Kemudian, untuk beras kualitas sedang Rp 39 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas menengah per kg. Serta  Rp 30 ribu per jiwa untuk beras berkualitas bawah seperti beras Bulog.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Kemenagkab Benteng bersama Baznas Benteng, Ketua NU Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, Pemkab Benteng, penjual beras, Kepala Madrasah Benteng, tokoh masyarakat, para perwakilan pengurus mesjid dan Kepala KUA se-Kabupaten Benteng.

BACA JUGA:Patroli Subuh, Tujuh Unit Motor Balap Liar Diamankan di Bengkulu Tengah

 

Kepala Kemenagkab Benteng Dr.H.Zainal Abidin SH MH menuturkan, yang harus diperhatikan dalam pemberian zakat fitrah ini ialah jika kesehariannya masyarakat mengonsumsi beras berkualitas super, maka zakat fitrah dalam bentuk uang yang mesti dikeluarkan ialah setara dengan harga beras berkualitas super tersebut. 

Jangan mengeluarkan beras kualitas rendah seperti Bulog, sementara kesehariannya kita mengonsumsi beras berkualitas tinggi.

BACA JUGA:Ormas dan LSM Peduli Bengkulu Tengah Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati

 

"Yang jelas kalau dalam bentuk beras yaitu sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras/jiwa. Kalau mau memberikan dalam bentuk beras juga bisa, memberikan dalam bentuk uang juga bisa, sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan, berikanlah makanan yang mengenyangkan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Kalau di daerah kita makanannya beras jadi bisa memberikan beras atau dalam bentuk uang,” terangnya.

Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran kepada badan amilin yang berada di setiap desa atau kelurahan setempat. Namun, dapat juga langsung diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu