Zakat Fitrah Terendah di Bengkulu Utara Rp 35 Ribu, Tertinggi Rp 45 Ribu

Zakat Fitrah Terendah di Bengkulu Utara  Rp 35 Ribu, Tertinggi Rp 45 Ribu

Inilah Surat Edaran Kemenag Bengkulu Utara soal Zakat Fitrah-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pihak Kemenag Bengkulu Utara bersama dengan stakeholder terkait, baik dari Pemkab Bengkulu Utara, Baznas, Alim Ulama bertempat di Gedung Aula Kantor Kemenag Bengkulu Utara, Kamis, 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Kembali Lakukan Mutasi, Ini Daftarnya

 

Kepala Kemenag Bengkulu Utara Nopian Gustari mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi, pembayaran zakat fitrah pada tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi ini ditetapkan dengan tiga klasifikasi.

"Alhamdulillah, rapat sudah kita lakukan. Berdasarkan kesepakatan bersama, ada tiga kelas zakat fitrah untuk tahun ini," singkatnya.

BACA JUGA:Kebakaran Beruntun di Bengkulu Utara Jadi Perhatian Gubernur Bengkulu, Ini Pesan untuk Kades

 

Lanjut Kepala Kemenag menjelaskan, penentuan pembayaran zakat fitrah yakni dengan menyesuaikan harga beras yang mengalami kenaikan di pasaran saat ini. 

Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati, jika dibayarkan dengan beras yakni tetap sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram beras yang dimakan setiap hari.

BACA JUGA: Lihat Lokasi Cetak Sawah, Dandim 0423 Bengkulu Utara Kunjungi Pulau Terluar Enggano

 

"Sementara apabila hendak digantikan dalam bentuk uang, maka pembayaran zakat fitrah kualitas 1 sebesar Rp 45 ribu per orang, kualitas 2 sebesar Rp 40 ribu per orang dan kualitas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang. Ya, memang ada kenaikan besaran pembayaran zakat fitrah dari tahun sebelumnya, karena pada tahun ini mayoritas harga beras di Bengkulu Utara ada kenaikan," ujar Kepala Kemenag.

Diketahui besaran zakat fitrah pada tahun 2023 atau 1444 hijriah jika menggunakan uang tunai tetap dibagi tiga klasifikasi tertinggi Rp 32 ribu dan terendah Rp 26 ribu perorangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu