Organda Tetapkan Ongkos Angkutan Travel dan Bus Umum Selama Lebaran di Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

Organda Tetapkan Ongkos Angkutan Travel dan Bus Umum Selama Lebaran di Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan kesepakatan ongkos angkutan umum selama lebaran tahun 2024 di Bengkulu yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 -ist-

Selain penetapan tarif, rapat tersebut juga mencapai beberapa kesepakatan penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan angkutan selama masa Lebaran tahun 2024. 

Ini termasuk persiapan kendaraan dalam keadaan laik jalan, pemenuhan administrasi kendaraan, pelunasan asuransi Jasa Raharja, penyediaan alat bantu keadaan darurat di setiap unit kendaraan, pemantauan kondisi fisik dan mental pengemudi, pemeriksaan rutin terhadap kondisi kendaraan, serta larangan menempatkan barang bawaan di daerah sirkulasi penumpang.

BACA JUGA:6 Tanaman Hias yang Wajib Dihindari Jika Memiliki Kucing dan Hewan Peliharaan Lainnya

Terakhir, Organda juga mengimbau intensifikasi koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan selama masa angkutan Lebaran, demi keamanan dan kenyamanan bersama. 

BACA JUGA:5 Makanan Rendah Natrium dan Garam yang Aman Dikonsumsi Untuk Diet Rendah Sodium

BACA JUGA:Tips Agar Nasi Tidak Cepat Kering Meski Lama Didalam Magicom, Cukup Gunakan 1 Bahan Aja

"Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa angkutan lebaran di Provinsi Bengkulu berjalan lancar dan aman bagi seluruh penumpang." Sampainya. (wij)

Daftar ongkos atau Tarif travel dan bus di provinsi bengkulu 

1. Bengkulu - Palembang (Bus) : Rp 150.000 - Rp180.000,

2. Bengkulu - Palembang (Travel) : Rp 250.000 - Rp 300.000, 

3. Bengkulu - Lampung (Bus) : Rp 300.000 - Rp 350.000,

4. Bengkulu - Lampung (Travel): Rp 300.000 - Rp 350.000, 

5. Bengkulu - Jakarta : Rp 600.000 - Rp 600.000,

6. Bengkulu - Bandung : Rp 650.000 - Rp 750.000,

7. Bengkulu - Yogyakarta : Rp 670.000 - Rp 800.000, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: