Organda Tetapkan Ongkos Angkutan Travel dan Bus Umum Selama Lebaran di Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

Organda Tetapkan Ongkos Angkutan Travel dan Bus Umum Selama Lebaran di Bengkulu, Berlaku Mulai 3 April 2024

bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan kesepakatan ongkos angkutan umum selama lebaran tahun 2024 di Bengkulu yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 -ist-

 

RADAR BENGKULU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Organda kabupaten/kota telah menetapkan besaran ongkos angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Non Ekonomi pada penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi penetapan tarif batas atas dan batas bawah AKAP kelas non ekonomi pada Sabtu, 29 Maret 2024, di Aula Hotel Putri Gading Bengkulu. 

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan pengusaha angkutan darat, PT. Jasa Raharja, pengurus DPD provinsi dan DPC Organda kabupaten/kota, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.

Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z  menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan kesepakatan ongkos angkutan umum selama  lebaran tahun 2024 di Bengkulu yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 hingga 18 April 2024. 

" Seluruh jasa angkutan AKAP dan AKDP diwajibkan mematuhi tarif yang telah disepakati. Termasuk tarif batas bawah dan batas atas."

BACA JUGA:6 Tanaman Hias yang Wajib Dihindari Jika Memiliki Kucing dan Hewan Peliharaan Lainnya

BACA JUGA:17 Fakta Menarik Tentang Kucing yang Harus Diketahui, Bahkan Ada Kucing Pernah Menjadi Walikota

Ditegaskannya, rapat yang telah dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan kesepakatan tarif angkutan selama masa angkutan lebaran tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 3 April 2024 pukul 00.00 WIB (H-7) hingga 18 April 2024 pukul 00.00 WIB (H+7). 

Dengan telah ditetapkan ketentuan besaran tarif angkutan, diminta bagi seluruh AKAP dan AKDP segera memberlakukan besaran tarif 7 hari sebelum dan sesudah lebaran.

"Diwajibkan semua jasa angkutan AKAP dan AKDP mematuhi tarif yang telah disepakati bersama ini. Tarif yang ditetapkan ini termasuk tarif batas bawah dan tarif batas atas. Dan kepada pengurus DPC Organda se-Provinsi Bengkulu dan pimpinan perusahaan otobus untuk segera mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada calon penumpang," ujar Tharmizi Z

.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: