3 PPK Bengkulu Utara yang Divonis Bersalah Masih Berpeluang Daftar Lagi jadi Perangkat Adhoc

3 PPK Bengkulu Utara yang Divonis Bersalah Masih Berpeluang Daftar Lagi jadi Perangkat Adhoc

KPU Bengkulu Pertimbangkan Kembali Perangkat Adhoc yang Menerima Sanksi yakni 3 PPK Bengkulu Utara-Windi-

Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi mereka.

BACA JUGA:THR Karyawan Swasta di Bengkulu Dibayar Setengah Bulan Gaji, Disnakerstrans: Silahkan Lapor

“Ini harus benar — benar dimaknai, dan menjadi pembelajaran bersama terutama penyelenggara itu sendiri,” harap Rusman

Sebelumnya, tiga PPK Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan bersalah dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

Ketiga PPK tersebut menerima sanksi teguran atas perbuatan yang dilakukan selama tahapan Pemilu 2024.

Sidang-sidang ini dilakukan secara bergiliran dan berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten/kota.

Fahamsyah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, menekankan pentingnya pemahaman yang baik terkait penyelenggaraan Pilkada mendatang untuk perangkat adhoc, mengingat beberapa pelanggaran administratif yang terjadi akibat kurangnya pemahaman saat bertugas.

Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan enam sidang dugaan pelanggaran administratif dalam kurun satu bulan terakhir.

Sidang-sidang tersebut merupakan hasil temuan Bawaslu Kabupaten/kota yang kemudian dinaikkan ke tingkat provinsi.

Diharapkan dengan adanya evaluasi ini, pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih baik dan lancar, serta mampu menghindari kesalahan yang sama di masa depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: