3 PPK Bengkulu Utara yang Divonis Bersalah Masih Berpeluang Daftar Lagi jadi Perangkat Adhoc

3 PPK Bengkulu Utara yang Divonis Bersalah Masih Berpeluang Daftar Lagi jadi Perangkat Adhoc

KPU Bengkulu Pertimbangkan Kembali Perangkat Adhoc yang Menerima Sanksi yakni 3 PPK Bengkulu Utara-Windi-

RADAR BENGKULU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menyatakan bahwa perangkat adhoc yang menerima sanksi administrasi akan dipertimbangkan apabila mendaftar kembali.

Meskipun belum ada petunjuk resmi terkait rekrut ulang perangkat adhoc, namun KPU Bengkulu akan melakukan evaluasi terhadap mereka.

Baru-baru ini, terdapat tiga Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima sanksi teguran.

BACA JUGA:Tim SAR Telusuri Sungai Ulu Manna Mencari Warga yang Hanyut Saat Menyeberangu Sungai

BACA JUGA:3 PPK di Kabupaten Bengkulu Utara Terbukti Bersalah dan Melanggar Administratif

"Kalau perangkat adhoc mendapatkan teguran, maka sanksinya akan dipertimbangkan," tegas Sarjan, Sabtu, 6 Maret 2024.

Sarjan juga menjelaskan bahwa tidak akan ada larangan bagi perangkat adhoc yang menerima teguran atau sanksi untuk mendaftar kembali.

Namun demikian, perangkat adhoc tersebut harus lolos tahapan administrasi dan tahapan tertulis untuk dipertimbangkan pada tahap wawancara.

"Kalau dia (perangkat adhoc terima sanksi) lulus administrasi dan tertulis, maka akan dipertimbangkan saat wawancara," terang Sarjan.

BACA JUGA:Peringatan Flu Burung H5N1 Dari Para Ilmuwan Bisa 100 Kali Lebih Buruk Dari Pandemi Covid

BACA JUGA:Mantan Sekjen BEM Nus Sebut Dempo Xler Layak Jadi Gubernur Bengkulu

Pihak KPU Bengkulu mengharapkan bahwa gelaran tahapan Pemilu yang telah dilewati dapat menjadi ajang evaluasi bersama bagi semua pihak yang terlibat.

Hal ini diungkapkan sebagai upaya untuk menekan kesalahan dan pelanggaran bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan lebih lancar.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, juga menekankan pentingnya memaknai tahapan Pemilu sebagai bahan evaluasi bersama, terutama bagi pihak penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: