Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Langgar Aturan dan Kini Belum Waktunya

Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Langgar Aturan dan Kini Belum Waktunya

pelanggaran terhadap larangan curi start kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan-dok bawaslu provinsi bengkulu-

RADAR BENGKULU  - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau bawaslu Provinsi Bengkulu mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan ketaatan terhadap aturan dalam menjalankan proses demokrasi, khususnya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, mengingatkan bakal calon (Balon) agar jangan melanggar aturan dengan melakukan kampanye. 

Menurut Fahamsyah, larangan terkait kegiatan kampanye di luar jadwal telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 dan perubahannya.

Pasal 69 huruf k UU tersebut dengan tegas melarang pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Kampanye harus sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur oleh KPU. Diluar jadwal tersebut, kampanye tidak diperbolehkan. Karena ada aturannya."  

Fahamsyah menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

Fahamsyah juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap larangan curi start kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan. 

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp1 juta. Ini tergantung dari keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Jadwak Pabrik CPO di Mukomuko Mulai Operasi Setelah Libur Lebaran, Harga Diatas Rp 2000

BACA JUGA: Warga Dusun Tengah Seluma Rugi Puluhan Juta, Dampak Kebakaran Saat Lebaran

Lebih lanjut Fahamsyah menjelaskan bahwa larangan "curi start" kampanye dapat dirujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya.

Pasal 68 ayat (1) huruf i PKPU tersebut juga mengatur larangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KIP Bengkulu serta tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Aktivitas di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Menghadapi Tantangan Serius Akibat Pendangkalan atau Sedimentasi

"Kegiatan 'curi start' kampanye merupakan pelanggaran yang berpotensi mendapat sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Fahamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: