Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Langgar Aturan dan Kini Belum Waktunya

Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Langgar Aturan dan Kini Belum Waktunya

pelanggaran terhadap larangan curi start kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan-dok bawaslu provinsi bengkulu-

Ia  menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Muncul Isu Pasangan Dempo-Meriani di Pilgub Bengkulu Tahun 2024, Ini Respon Jubir Tim Kampanye

Di sisi lain, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menjelaskan tahapan Pilkada serentak yang tengah berlangsung.

Tahapan dimulai sejak 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Selanjutnya, proses akan berlanjut dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada tanggal 18 November 2024.

“Tahapan telah dimulai pada Januari lalu, sehingga berdasarkan PKPU 2, tahapan tengah berjalan saat ini,” singkat Sarjan.

BACA JUGA:12 Tanda Jika Kamu Sudah Mengkonsumsi Gula Secara Berlebihan

Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diagendakan pada periode 17 April hingga 5 November 2024.

 Tahapan-tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses menuju pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung dengan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: