Dihadiri Bupati, Pemda Kaur Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII
Bupati Kabupaten Kaur dan para pejabat lainnya foto bersama usai menggelar upacara peringatan hari otonomi daerah yang ke-XXVIII di halaman Kantor Pemda Kaur-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pemerintahan Kabupaten Kaur menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah yang XXVIII di halaman Kantor Setda Kaur di Komplek Perkantoran Padang Kempas Kamis, 25 April 2024.
Inspektur upacara menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
BACA JUGA:98 Calon Jamaah Haji Kaur Ikut Manasik Haji Tingkat Kabupaten
Dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ini, bertindak selaku Inspektur upacara Sekda Kaur, Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM. MM.
Acara ini dihadiri Bupati Kaur, H. Lismidianto SH. MH, para Asisten, Kabag, Staf Ahli, para kepala OPD, sekretariat DPRD Kaur, Direktur RSUD, kepala Forkopimda, para camat se-Kabupaten Kaur, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kaur, ASN dan honorer dilingkungan Pemda Kaur.
BACA JUGA:Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kaur Lantik 6 Ketua PPK Kecamatan , Ini Nama-Namanya
Bupati Lismidianto SH MH melalui Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM. MM menyampaikan amanat Mendagri M. Tito Karnavian.
Ia mengatakan bahwa Hari Otoda yang mengambil tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat." Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 5 Raperda jadi Perda
"Diusianya yang ke-28, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat. Sehingga, dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Dijelaskan Sekda, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU NOMOR 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu