Dana Hibah Pilkada di Provinsi Bengkulu Sebesar 110 Miliar Rupiah Belum Tuntas, 60 Persen Lagi

Dempo Dorong Pemprov Segera Cairkan Danan Hiba Pilkada tahun 2024 di Bengkulu senilai Rp 110 m-Windi-
BACA JUGA:Mobil Bekas Toyota Agya Rakitan 2016-2018 Harganya Sudah Terjangkau, Kini Dijual 85 Juta Saja
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengungkapkan bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, dimana saat ini KPU sudah Melakukan perekrutan badan Adhock.
Sehingga pentingnya proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang harus dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh SE Kementerian Dalam Negeri.
"Pencairan dana hibah KPU harus menunggu 60 persen sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendagri Nomor 54, paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," jelas Rusman.
Dalam rangka memastikan kelancaran proses pencairan dana hibah, Rusman menyatakan bahwa pihaknya KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.
"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah mencapai 100 persen pencairan dana hibah pilkada, artinya tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," tambahnya.
Rusman menekankan bahwa saat ini KPU telah memasuki tahapan pelaksanaan pilkada, dengan pihaknya sudah melakukan perekrutan Badan Adhoc sebagai persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.
"Dalam peraturan Kemendagri, batas waktu pencairan dana hibah ditetapkan paling lambat, namun jika sudah masuk tahapan perekrutan Badan Adhoc, tidak ada masalah untuk melakukan pencairan lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan penandatanganan Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) dengan Polda Bengkulu untuk pengamanan pilkada sebesar 10 miliar rupiah.
Dana hibah pilkada untuk KPU Provinsi Bengkulu sebesar 110 miliar rupiah, sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan pencairan sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: