Jelang Penetapan Tersangka, Minggu Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus BUMDES Berangan Mulya Termasuk Dr Abdiyanto

Jelang Penetapan Tersangka, Minggu Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus BUMDES Berangan Mulya Termasuk Dr Abdiyanto

Jelang Penetapan Tersangka, Minggu Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus BUMDES Berangan Mulya Termasuk Dr Abdiyanto-Seno/RBI-

Biasanya, ketika perkara sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus, status perkara bakal naik ke penyidikan.

Dan, biasanya lagi dari perkara-perkara sebelumnya, kalau perkara sudah berstatus penyidikan, maka pihak Kejari akan menetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Ramai Dibahas Mobil Sedan Listrik Lexus Terbaru Lebih Mewah dari Sedan Camry

BACA JUGA:Perbandingan Handphone Xiaomi 13C Vs. POCO C65, Selisih Harga Hanya 125 Ribu Rupiah

Berkenaan terseretnya nama Sekda Mukomuko pada perkara ini, Dr. Abdiyanto diperiksa kapasitasnya bukan sebagai pejabat Pemkab Mukomuko.

Melainkan sebagai mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya. 

Dalam beberapa kali keterangan, Abdiyanto menyatakan siap menjalani peross hukum yang menyeret dirinya, dan dia mengatakan akan kooperatif. 

Ia juga meyakini, saat dia menjabat Direktur BUMDes Berangan Mulya, tidak ada penyelewengan uang negara.

Sebab, pengurus BUMDes tidak mengelola uang yang bersumber dari Dana Desa melalui penyertaan modal. 

Bahkan, usaha BUMDes Berangan Mulya yang mengelola pasar tradisional setempat sudah berhasil memberi keuntungan bagi desa, dan  lembaga-lembaga di desa. 

Abdiyanto tidak menapik, Pemdes Berangan Mulya pernah menyertakan modal ke BUMDes, tapi uang penyertaan modal itu didepositokan ke Prumda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: