Jelang Penetapan Tersangka, Minggu Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus BUMDES Berangan Mulya Termasuk Dr Abdiyanto

Jelang Penetapan Tersangka, Minggu Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus BUMDES Berangan Mulya Termasuk Dr Abdiyanto

Jelang Penetapan Tersangka, Minggu Depan Jaksa Periksa Saksi Kasus BUMDES Berangan Mulya Termasuk Dr Abdiyanto-Seno/RBI-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Menjelang penetapan tersangka dalam perkara di BUMDES Beragan Jaya, para jaksa di Kejaksaan negeri Mukomuko terus intens melakukan pemeriksaan. 

Jaksa pada Kejari Mukomuko tidak ingin buru-buru dalam penetapan tersangka BUMDES Berangan jaya, hal ini dinilai bagus karena setiap penyidikan memang harus mengedepankan sikap kehati-hatian, sehingga pada saat pembuktian di pengadilan akan bisa dilalui dengan baik.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya tidak berhenti.

Ia menegaskan, pekan depan penyidik kembali memanggil saksi-saksi guna meminta keterangan. 

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi BUMDes Berangan Mulya Bisa Jadi Kejutan Pasca Libur Lebaran

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Lidik Kasus Korupsi Makan Minum Setdakab dan Aset BUMDES, Nama Sekda Disebut

"Kita melakukan pengusutan perkara secara adil, dan sesuai prosedur. Sikap kehati-hatian kami kedepankan. Supaya yang benar-benar besalah yang mempertanggungjawabkan dihadapan hukum," terang Kajari ketika dikonfirmasi, Selasa 14 Mei 2024. 

Ia mengatakan, perkara BUMDes Berangan Mulya itu sudah ditangani seksi pidana khusus (Pidsus). Hanya saja, status perkara masih penyelidikan, belum penyidikan. 

"Makanya, untuk meningkatkan status perkara, kita masih butuh keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Kami jadwalkan pekan depan, Insya Allah sudah pemanggilan saksi lagi," ujarnya. 

Saksi-saksi yang bakal dipanggil tidak lain seputaran pemerintah desa, seperti Kades dan perangkat desa, pengurus BUMDes.

Termasuk juga mantan direktur BUMDes Berangan Mulya, Dr. Abdiyanto yang saat ini menjabat Sekda Mukomuko. 

 

"Jadwal pemanggilan minggu depan. Yang kita panggil nanti mulai dari kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes, termasuk mantan Direktur. Secara bergilir dipanggil," tutup Kajari. 

Dikabarkan sebelumnya, tim dari Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan BUMDes Berangan Mulya ke Seksi Pidsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: