Kejari Mukomuko Lidik Kasus Korupsi Makan Minum Setdakab dan Aset BUMDES, Nama Sekda Disebut

Kejari Mukomuko Lidik Kasus Korupsi Makan Minum Setdakab dan Aset BUMDES, Nama Sekda Disebut

2 Dugaan Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyelidikan di Kejari Mukomuko, Nama Sekda disebut terlibat -Dok RBO-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH mengatakan, akan tetap konsisten melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pada bulan Maret 2024 ini, pihak Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021. 

Diketahui, saat ini Kejari Mukomuko juga tengah mengusut 2 dugaan kasus korupsi lainnya yang tahapannya sudah masuk penyelidikan.

Hal ini diungakapkan langsung oleh Kajari Mukomuko, Rudi ketika dikonfirmasi wartawan hari Rabu 27 Maret 2024. 

Disebutkan Rudi, perkara pertama dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan adalah anggaran makan minum tahun 2023 di Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:DS Mantan Bendahara Durian Seginim Dituntut JPU dari Kejari Bengkulu Selatan, Ini Bunyi Tuntutannya

BACA JUGA:Kejari Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko, Ada Mantan Dirut Ikut Ditahan

Disebutkan, pagu anggrannya sebesar Rp 30 miliar. 

Kajari mengatakan, ia telah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan pada perkara dugaan korupsi makan minum Setdakab Mukomuko tahun 2023 ini.

Dijadwalkan, pekan depan penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Dikatakan Kajari, pihak-pihak yang bakal dipanggil sudah tentu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Setdakab Mukomuko, khusunya yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggran makan minum. 

BACA JUGA:Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor Desa Gardu, Temukan Beberapa Dokumen BUMDes

Tidak menutup kemungkinan perkara dugaan korupsi makan minum Setdakab Mukomuko tahun 2023 ini akan menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto. Sebab, segala keuangan di Setdakab tidak lepas dari pertanggungjawaban jabatan Sekda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: