DS Mantan Bendahara Durian Seginim Dituntut JPU dari Kejari Bengkulu Selatan, Ini Bunyi Tuntutannya

DS Mantan Bendahara Durian Seginim Dituntut JPU dari Kejari Bengkulu Selatan, Ini Bunyi Tuntutannya

terdakwa kasus korupsi dana desa durian seginim bengkulu selatan mendengar tuntutan JPU dari Kejari BS-fahmi-

RADAR BENGKULU, MANNA - Sidang perkara dugaan korupsi di Desa Durian Seginim pada Kamis 21 Maret 2023 berlanjut. 

Hari itu, terdakwa DS selaku PPTK kegiatan dalam anggaran dana desa mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkulu Selatan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa DS dituntut penjara selama 2 tahun. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa DS membayar denda Rp 50 juta rupiah serta uang pengganti Rp 186.272.000.

BACA JUGA:6 Tempat Bukber Terbaik di Balikpapan dengan Menu Seafood Legendaris yang Wajib Anda Kunjungi

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Film Action Terbaik di Netflix Yang Bisa Temani Puasamu

Tentang hal ini, Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH menyampaikan dari hasil pemeriksaan anggaran yang digunakan di Desa Durian Seginim tahun 2020 sampai 2021 ditemukan ada kerugian negara.

"Pada saat persidangan kita telah membacakan tuntutannya bahwa terdakwa DS dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena DS telah menyalahi jabatannya sebagai mantan bendahara,"ucap Hendra Kamis (21/03).

Dijelaskan pula bahwa dari hasil penghitungan atau audit  kerugian negara oleh Inspektorat anggaran yang digunakan dalam dua tahun tersebut sebesar Rp.2 Miliar yang digunakan dalam beberapa bentuk kegiatan.

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

Untuk kerugian negara mencapai  Rp 262 juta dari beberapa kegiatan fisik serta pembelian barang Alat Kesehatan (Alkes) yang fiktif. 

BACA JUGA:Lulusan PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Masih Menanti NIP, Ini Jawaban Sekdaprov

"Dalam persidangan yang dilakukan kita juga meminta kepada terdakwa  dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 186.272.000 dengan  subsidair 1 tahun,"pungkas Hendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: