Lulusan PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Masih Menanti NIP, Ini Jawaban Sekdaprov

Lulusan PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Masih Menanti NIP, Ini Jawaban Sekdaprov

Lulusan PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Masih Menanti NIP, Ini Jawaban Sekdaprov-windi-

 

RADAR BENGKULU - Forum Guru Pertama Negeri dan Swasta tengah menyoroti kelambanan progres usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang hingga kini belum terbit. 

Sebelumnya, para guru telah mengunjungi gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan keprihatinan mereka terkait masalah ini.

Mereka mengungkapkan kekecewaan karena hingga saat ini NIP PPPK yang mereka usulkan pada tahun 2023 belum juga diterbitkan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Sekretaris Daerah, Isnan Fajri memberikan tanggapan.

Isnan Fajri menyatakan bahwa proses pengangkatan PPPK masih dalam tahap berlanjut.

Isnan Fajri menjelaskan bahwa NIP PPPK 2023  segera diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses penerbitan Surat Keputusan (SK) calon.

"Dalam hal pengangkatan PPPK, prosesnya telah kami inisiasi. Saat ini, kami sedang dalam proses penerbitan SK calon, yang kemudian akan disampaikan kepada BKN untuk pengajuan NIP," ungkapnya pada Rabu, 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus BOK Kaur, Pengacara Minta Jangan Tebang Pilih

BACA JUGA: PAN Usung Helmi Hasan di Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Siapa Wagubnya? Ini Kata Dediyanto

Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu memastikan bahwa mereka akan terus mengawasi dan mengawal agar proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Namun, Isnan Fajri juga menyebutkan bahwa salah satu alasan keterlambatan penerbitan SK adalah adanya beberapa guru yang mengambil bidang yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

Hal ini menyebabkan proses penerbitan NIP menjadi lebih kompleks.

"Sebagai contoh, ada guru yang memiliki latar belakang pendidikan matematika, tetapi memilih bidang umum dalam tes PPPK. Hal ini karena penempatan guru PPPK didasarkan pada tempat di mana mereka sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer," tambah Isnan Fajri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: