Gubernur: Saya Belum Lihat Fisik Keppres Penunjukan Sekda Prov, yang Beredar Itu Bisa Jadi Ilegal

Gubernur: Saya Belum Lihat Fisik Keppres Penunjukan Sekda Prov, yang Beredar Itu Bisa Jadi Ilegal

Hamka Sabri, Mulyani dan para pejabat Provinsi Bengkulu foto bersama Gubernur Rohidin-Adit/Ist-radarbengkulu.disway.id

RADAR BENGKULU - Beberapa hari ini kalangan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu heboh dengan surat salinan Keputusan Presiden yang berbunyi penunjukan Isnan Pajri sebagai Sekda Provinsi Bengkulu. Banyak ASN yang langsung percaya dan SK itu langsung menjadi buah bibir banyak ASN. Namun anehnya, ketika di konfirmasi ke Gubernur Bengkulu H Rohidin Mersyah, justru dirinya mengaku belum melihat fisik Keppres tersebut.

 

“Saya menanggapi surat yang beredar itu ya biasa saja, karena sudah biasa seperti itu. Kalau sekarang masih Ilegal karena saya belum terima. Tapi yang pastikan siapapun nanti yang ditunjuk jadi Sekda Provinsi Bengkulu akan  tetap kita lantik,” ujar Gubernur.

Senada dengan Gubernur, Pj Sekdaprov Bengkulu Nandar Munadi juga merespon beredarnya SK penunjukan Sekda Prov defenitif. Dia menjelaskan bahwa Keppres yang beredar tidak bisa dijadikan rujukan, lantaran belum ada pernyataan resmi. Bahkan dia mempertanyakan siapa yang membocorkan Keppres tersebut, karena menurutnya tidak bisa sembarang untuk mempublikasikan dokumen negara. 

“Itu siapa yang membocorkan itu, Karena itu Dokumen Negara ya. Dokumen negara itu tidak sembarang, jadi kalian hati-hati post-post itu, kecuali sudah ada pernyataan resmi silahkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya beredar surat salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia  Nomor 138/TPA tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Didalam Keppres itu menjelaskan pertama memberhentikan dengan hormat Hamka Sabri sebagai Sekda Pemprov Bengkulu dan mengangkat Isnan Fjari sebagai Sekda difinitif  Pemprov Bengkulu sejak pelantikan dan diberikan tunjungan jabatan eselon I.b.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo yang ditetapkan di Jakarta pada 26 september 2023 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.

Terlepas dari isu Keppres itu, Gubernur mengatakan bahwa pelantikan Sekda Tunggu Petunjuk Kemendagri. Petunjuk yang dimaksud termasuk apakah akan dilakukan pelantikan di Bengkulu atau di Kementerian dalam Negeri. Lantaran hingga saat ini dirinya belum menerima surat Salinan Keputusan Residen Republik Indonesia (Keppres) tentang penjunjukan Sekda Definitif.

“Kita tunggu satu atau dua hari ini, seperti apa petunjuk kemendagri. Kalua mereka minta pelantikan di Bengkulu, kita lantik dibengkulu, begitupun sebaliknya jika dilantik di Kemendagri silahkan. Pastinya saya belum terima Salinan Sekda Definitif Seperti yang beredar di media itu,” Ungkapnya 

Rohidin menegaskan kalu dirinya belum menerima Keppres dalam bentuk fisik. Maka dia memastikan kalau surat Keppres yang beredar tersebut merupakan illegal lantaran dirinya belum menerima bentuk aslinya.

Info tambahan lainnya, ada tiga nama calon Sekda  dari hasil Seleksi Sekdaprov pada bulan Agustus lalu yakni, Isnan Fajri yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi, H Herwan Antoni SKM MKes MSi dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Supran SH MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Isnan Fajri, Supran dan Herwan Antoni Diajukan ke Mendagri untuk Jadi Sekdaprov

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: