Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus BOK Kaur, Pengacara Minta Jangan Tebang Pilih

Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus BOK Kaur, Pengacara Minta Jangan Tebang Pilih

Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus BOK Kaur, Pengacara Minta Jangan Tebang Pilih-BETV diswai/poto-

RADAR BENGKULU - Sidang lanjutan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Kaur berlanjut.

Pada agenda kali ini, jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak  Pidana Korupsi Kelas 1 A Bengkulu diselenggarakan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Empat  terdakwa yang dituntut sama, yakni 1 tahun 4 bulan  penjara, sama dengan 16 bulan penjara dan diwajibkan membayar sebesar Rp 50 juta subsider 3  bulan penjara itu yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur, Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, mengatakan, untuk terdakwa dituntut sama 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

 BACA JUGA: PAN Usung Helmi Hasan di Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Siapa Wagubnya? Ini Kata Dediyanto

BACA JUGA:7 Karya Seni Tertua di Dunia, Ada yang Berasal dari Indonesia

"Untuk masing-masing terdakwa kita tuntut satu tahun empat bulan penjara," katanya.

Ditambahkannya, terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan uang pengganti yang sudah dititipkan 406 juta di Kejari  Kaur yang dikompensasikan sebagai uang pengganti dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurang.

"Sudah ada penitipan uang pengganti sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Bobby.

Sementara Penasihat hukum dari tiga terdakwa, Sopian Siregar memberikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana yang mereka hadapi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak. Termasuk Kepala Dinas, Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), dan Kepala Puskesmas.

"Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama oleh Pak Kadis sebagai PA (Penanggungjawab  Anggaran) Gustiardjo sebagai kuasa penggunaan anggaran triwulan 1 triwulan 2 dan Rully triwulan 3 bulan 4 dan 14 Kepala Puskesmas lainnya secara bersama-sama, tetapi yang sekarang menjadi terdakwa yang sekarang menjadi terdakwakan baru PA KPA terulang satu Triwulan 2 terus 2 kapus," katanya.

Kemudian penasehat hukum menyoroti fakta bahwa meskipun kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kliennya hanya sebesar 21 juta, ada pihak lain yang merugikan negara hingga 80 juta, namun tidak dijadikan tersangka.

Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: