Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus BOK Kaur, Pengacara Minta Jangan Tebang Pilih
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan untuk 4 Terdakwa Kasus BOK Kaur, Pengacara Minta Jangan Tebang Pilih-BETV diswai/poto-
"Klien kita hanya merugikan negeri 21 juta, sedangkan Kepala Puskesmas yang lain ada yang merugikan kerugian keuangan negara itu sampai dengan Rp 80 juta tetapi kenapa klien saya aja yang dijadikan tersangka. Sementara yang lain yang kerugian negaranya lebih besar tidak dijadikan tersangka," ujarnya
Penasehat hukum menyatakan harapannya kepada pihak kejaksaan agar melanjutkan penegakan hukum secara adil dan tidak memihak.
Mereka berharap agar kasus ini ditindaklanjuti terhadap pihak lain yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
''Jadi, harapan saya kepada yang terhormat bapak Kajari Kaur, Pak kasih mitsus Pak kasih Intel dan semua penyidik di Kejaksaan Negeri Kaur Monggo eee lakukanlah penegakan hukum yang tidak terbalik. Lakukanlah penegakan hukum yang sebenar-benarnya supaya ini tidak menjadi beban bersama," harapnya.
BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:10 Kuliner Khas Bengkulu yang Cocok untuk Menu Buka Puasa, Nomor 10 Sudah Jarang Dijumpai
Lebih lanjut, penasehat hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak adil dapat menjadi beban bersama dan membahayakan moralitas penegak hukum.
Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
Penasihat hukum ini juga menekankan bahwa penegakan hukum yang benar-benar adil dan tidak memihak akan membantu mencegah konsekuensi negatif di masa depan.
Termasuk potensi menjadi objek penelitian atau kritik yang mendalam dari masyarakat, akademisi, dan peneliti hukum.
Tanggapan dari penasihat hukum tersebut disampaikan dengan penuh kehati-hatian, namun juga menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
Mereka berharap agar proses hukum yang dijalankan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Bayangkan kalau nanti keputusan itu menjadi objek penelitian oleh mahasiswa untuk dijadikan skripsi atau disertasi atau tesis apa yang akan terjadi dan bagaimana moral penegak hukumnya dalam proses penegakan hukum yang tebang pilih ini. Jadi, itu harapan saya," tuturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: