Kejari Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko, Ada Mantan Dirut Ikut Ditahan

Kejari Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Mukomuko, Ada Mantan Dirut Ikut Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang mantan pegawai RSUD Mukomuko langsung ditahan oleh penyidik Kejari Mukomuko-Seno-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Mukomuko telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021. 

Adapun 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yaitu, TA yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko. Kemudian 6 orang lainnya masing-masing AF, AD, HI, KN, JM dan HF. 

"Jadi 7 tersangka ini, 1 mantan direktur, 3 orang mantan Kabid di RSUD, 1 orang mantan kasi, dan 2 orang mantan bendahara," diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang menyampaikan press release bersama Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH., MH, dan Kasi Datun, Dodi Yansah Putra SH pada Kamis malam 14 Maret 2024, di aula Kejari Mukomuko. 

BACA JUGA:Bongkar 36 Ribu Transaksi, Kejari Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berlanjut

BACA JUGA:Dugaan Pembayaran Honor Fiktif di RSUD Mukomuko Mulai Terendus, Jaksa Bongkar Sampai Akar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang mantan pegawai RSUD Mukomuko langsung ditahan oleh penyidik Kejari Mukomuko.

Penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan. 

"Kita tahan selama 20 hari kedepan dan kita titip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko," ungkap Radiman. 

Masih dalam press release, Radiman menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejati Bengkulu, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 mencapai Rp 4,8 miliar. 

Disinyalir kerugian negara itu muncul dari 3 item.

Pertama dari dugaan belanja fiktif, kemudian dugaan terjadi mark up (penggelembungan anggran), dan juga ditemukan belanja tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPj). 

"Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar itu berdasarkan audit dari auditor Kejati Bengkulu. Dan diterima pihak penyidik Kejari Mukomuko pada tanggal 29 Februari 2024," lanjut Radiman. 

Sementara itu, Pendamping Hukum (PH) 7 tersangka, Agus Setiabadi, SH ketika diwawancarai tidak banyak berkomentar. 

BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: