Masyarakat Urai Ancam Lakukan Demo, Audiensi Belum Membuahkan Hasil

Masyarakat   Urai Ancam  Lakukan Demo, Audiensi Belum Membuahkan Hasil

Inilah suasana audiensi yang difasilitasi Bupati Mian -Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU  - Konflik masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dengan Perusahaan Perkebunan Nusantara PTPN VII Unit Ketahun mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara.

Kongkritnya, Senin 13 Mei 2024, Pemda yang dipimpin langsung Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian mengadakan audiensi bersama masyarakat Desa Urai dan pihak PTPN VII di ruang pola Setdakab Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bersama Polres Bengkulu Utara Bagikan Brosur Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

 

Dalam audiensi itu, turut dihadiri Forkopimda Bengkulu Utara, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Manajemen Direksi PTPN VII Provinsi Bengkulu, Kepala Desa Urai, serta perwakilan masyarakat Urai yang tergabung di dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB).

Dari pantauan  di lapangan, audiensi yang berjalan alot, belum menemukan kata sepakat alias buntu. Meski opsi serta solusi agar masyarakat dan perusahaan PTPN VII dapat menemui kata sepakat di sampaikan Bupati, namum kedua belah pihak belum jua menemukan jalan keluar atas konflik yang telah berjalan menahun itu.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Perjuangkan Agar Guru Non ASN Bisa Diangkat jadi CPNS atau PPPK Tahun 2024

 


Setelah audiensi menemui jalan buntu, Masyarakat Urai Akan Lakukan Demo-Berlian-radarbengkulu

Saat diwawancarai perwakilan Direksi PTPN VII, Bambang Irawan mengatakan, dari hasil audiensi yang difasilitasi oleh Pemda Bengkulu Utara yang dipimpin langsung oleh Bupati Ir. H. Mian tersebut dipastikan atas hak dan legal standing pengelolaan lahan tersebut sah milik PTPN VII.

Tentu kegiatan masyarakat yang menduduki lahan yang notabenenya sah didalam hukum menjadi hak pengelolaan PTPN VII jelas telah melanggar hukum. Pihaknya pun meminta masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut untuk dapat meninggalkan lokasi. 

BACA JUGA:Harga Jengkol di Bengkulu Utara Sudah Tembus Rp 25.000 per Kg

 

"Tentu dari penyampaian Kapolres, serta perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu jelas lahan tersebut sah dalam penguasaan dan pengelolaan perusahaan PTPN VII. Oleh karena itu, kita minta masyarakat untuk dapat meninggalkan lahan lokasi yang diokupasi masyarakat saat ini. Sebab itu jelas telah melanggar hukum," ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu