Masyarakat Urai Ancam Lakukan Demo, Audiensi Belum Membuahkan Hasil
Inilah suasana audiensi yang difasilitasi Bupati Mian -Berlian-radarbengkulu
Sementara itu Kuasa Hukum PFMUB Dr A. Buqhori S.H, M.H yang didamping anggota serta pengurus PFMUB menjelaskan, statemen perwakilan Direksi PTPN VII Provinsi Bengkulu yang meminta masyarakat untuk meninggalkan lahan yang dimanfaatkan tersebut tidak berlandaskan.
BACA JUGA:Tidak Pakai Lama, Satgas TMMD 120 Kodim 0423 Bengkulu Utara Mulai Buka Jalan Penghubung Antar Desa
Pihaknya memastikan, masih akan terus memperjuangkan permasalahan ini ke Direksi PTPN pusat yang berada di Jakarta. Dan masyarakat tidak akan meninggalkan lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai lahan bercocok tanam yang menjadi salah satu penghasilan masyarakat.
"Statemen dari pihak PTPN VII dalam audiensi hari ini tentu tidak berlandaskan. Saat ini masyarakat terus akan memperjuangkan hal tersebut ke Direksi PTPN pusat di Jakarta. Masyarakat pun menolak permintaan pihak PTPN VII untuk meninggalkan lahan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Cek Capaian Target Pembangunan di Pemkab BU
Terpisah, Wakil Ketua PFMUB, Bambang Putra menuturkan, lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 63 yang saat ini dimanfaatkan masyarakat memang dalam keadaan terlantar dan telah ditumbuhi belukar hingga pohon besar.
Hal itu bisa dibuktikan pihaknya, serta dapat ditelisik oleh pihak berwenang untuk kebenaran dugaan masyarakat itu. Namun faktanya, masyarakat pun telah dua kali meminta ATR/BPN Provinsi Bengkulu yang mempunyai wewenang terhadap dugaan pelanggaran penelantaran lahan HGU untuk hadir menyaksikan dan melihat langsung lahan yang menjadi konflik oleh masyarakat.
BACA JUGA: Dipusatkan di Taba Kelintang, Tiga Desa dalam Kecamatan Batik Nau Dibina TP PKK Bengkulu Utara
Akan tetapi hingga saat ini tidak satu pun pihak ATR/BPN Provinsi Bengkulu atau pihak terkait hadir untuk melihat dan memastikan dugaan masyarakat tersebut.
"Silahkan lihat sendiri lahan tersebut apakah terlantar atau tidak. Dengan adanya belukar dan pepohonan besar yang telah hidup di lahan HGU Nomor 63 tersebut tentu menjadi bukti telah lamanya lahan itu tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan terindikasi terlantar. Akan tetapi tidak ada satu pun pihak terkait yang datang untuk melihat langsung dugaan masyarakat itu meski telah berkali kali meminta pihak pihak terkait untuk hadir," tutur Bambang Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu