Simpan 2 Paket Sabu, Warga Desa Terulung Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan

Simpan 2 Paket Sabu, Warga Desa Terulung Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan

Warga Desa Terulung berinisial DH 47 Tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan-Ist-

Kemudian pelaku beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Bengkulu Selatan  untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut.

"Untuk pelaku kita sangkakan  Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas," pungkas Sarmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: