Ini Dasar Dalam Penyusunan TPP Bengkulu Selatan Tahun 2025

Ini Dasar Dalam Penyusunan TPP Bengkulu Selatan Tahun 2025

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Suwito,S.Sos.MM-Fahmi-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Dengan  Analisis Jabatan atau disebut (ANJAB) Analisis Beban Kerja (ABK) yang ditargetkan selesai pada bulan Mei 2024.

Maka, untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana artinya suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data jabatan / proses pencatatan data jabatan yang menjadi informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Terdapat 9 Desa Lokus Stunting, Ini Harapan Sekda

 

Kemudian  ABK sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan sesuai Kemenpan Nomor 11 tahun 2024.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Suwito S.Sos.MM menyampaikan setelah bulai Mei Anjab dan ABK akan dikirimkan ke KemenPAN RB untuk dilakukan verifikasi,evaluasi dan hasil akhir.

BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Bengkulu Menjalin Kesinergian dengan Pemda Bengkulu Selatan

 

Kemudian Pemkab mendapatkan rekomendasi, kalau rekomendasi sudah didapat akan dijadikan dasar untuk penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) untuk tahun 2025 mendatang.

"Mengapa kita lakukan hal tersebut, karena sebelumnya ditahun sebelumnya ada perubahan jabatan, dari Struktural ke fungsional, yang dahulu ada struktur dibawah Kabid dan sekarang tidak ada lagi, dengan adanya rekomendasi tersebut kita lakukan penyesuaian Anjab ABK dan sudah kita minta OPD untuk mendeteksi kebutuhan  jabatan apa yang dibutuhkan, 'papar Suwito diruangannya Senin (20/05).

BACA JUGA: Ini Kata Sekda Bengkulu Selatan Soal Tugas Agen Kewaspadaan Dini

 

Selain itu, Anjab dan ABK ini bukan hanya menjadi dasar penyusunan TPP tetapi juga untuk yang lainnya, seperti Managemen PNS nya, kebutuhan Sumber Daya Manusianya(SDM) apa yang masih dan inilah nanti menjadi acuan untuk mengusulkan CPNS.

Dengan yang dilakukan ini, pihaknya mau memperbaiki terlebih dahulu dasarnya. Sehingga nantinya semua urusan terkait dengan ASN bisa dilakukan dengan cepat sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjadi kendala dalam semua urusan ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu