BEM KBM Universitas Bengkulu Desak Pemerintah Cabut Permendikbud-Ristek No. 2 Tahun 2024, Tolak Kenaikan UKT

BEM KBM Universitas Bengkulu Desak Pemerintah Cabut Permendikbud-Ristek No. 2 Tahun 2024, Tolak Kenaikan UKT

BEM KBM Universitas Bengkulu Desak Pemerintah Cabut Permendikbud-Ristek No. 2 Tahun 2024 dan Tolak Kenaikan UKT-Windi-

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut justru memperburuk ketimpangan akses pendidikan, yang seharusnya menjadi hak semua warga negara.

Selain itu, Ridhoan juga menyatakan bahwa BEM KBM Unib akan terus mengawal isu ini dan tidak segan-segan menggelar aksi demonstrasi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami pastikan bahwa BEM KBM Unib akan mengadakan ekskalasi gerakan massa yang lebih besar," tandas Ridhoan.

Pernyataan sikap BEM KBM Unib ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi mahasiswa di Universitas Bengkulu dan kampus-kampus lain di seluruh Indonesia.

Mereka menggelar aksi solidaritas dan menyuarakan penolakan serupa terhadap kenaikan UKT yang dinilai memberatkan.

Di tempat terpisah, sejumlah mahasiswa menyatakan kekhawatiran mereka terhadap kenaikan UKT ini.

Fadhila, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unib, mengatakan bahwa keluarganya yang berpenghasilan pas-pasan akan sangat terbebani dengan kenaikan tersebut.

"Kenaikan UKT ini sangat tidak masuk akal, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kami berharap pemerintah mendengarkan keluhan kami," ujarnya.

Sebagai bentuk protes, beberapa mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal di kampus, menggambarkan kesulitan yang dihadapi mahasiswa akibat kenaikan UKT.

Aksi tersebut menarik perhatian banyak pihak dan semakin memperkuat solidaritas diantara mahasiswa.

Dukungan juga datang dari kalangan akademisi yang menyayangkan kebijakan kenaikan UKT ini.

Mereka berpendapat bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Kenaikan UKT ini tidak hanya akan mengurangi akses pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, tetapi juga dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan," ujar Dr. Hasanudin, dosen senior di Unib.

BEM KBM Unib berharap dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, pemerintah dan Kemendikbud-Ristek akan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mengambil langkah yang lebih bijaksana.

Mereka menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: