Bupati Seluma Minta Kepala Desa Untuk Kembangkan SDA Desa Melalui Pokdarwis

Bupati Seluma Minta Kepala Desa Untuk Kembangkan SDA Desa Melalui Pokdarwis

Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE-Wawan-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU -  Bupati Seluma Erwin Oktavian SE meminta seluruh desa yang ada di Seluma agar dapat menggali dan mengembangkan potensi Sumber Daya Alam yang ada melalui keberadaan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata).

" Gali potensi Sumber Daya Alam Desa melalui Pokdrwis," ujar Bupati Seluma Erwin Oktavian SE  Kamis, 23 Mei 2024 .

BACA JUGA:Sudah Banyak Kemajuan Diraih, Potong Tumpeng Warnai Syukuran Hari Ulang Tahun Seluma ke - 21

 

Desa-desa yang memiliki potensi wisata di dalam wilayahnya, diperlukan wadah organisasi berupa Kelompok Sadar Wisata. Kelompok Sadar Wisata, atau Pokdarwis, menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengelola potensi desanya.

Pokdarwis adalah bagian dari lembaga sosial desa yang memiliki orientasi peningkatan perekonomian desa. Lembaga sosial ini berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan desa dalam mencari solusi perbedaan kepentingan-kepentingan masyarakat desa, serta mencari kemungkinan adanya tindakan bersama (collective action) dan kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk menghindari konflik.

BACA JUGA:Gotong Royong, Dua Warga Rawa Sari Seluma Timur Dibawa ke Kantor Polisi

 

Terutama dalam mengoptimalkan potensi wisata desa. Sesuai Pedoman Kelompok Sadar Wisata (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2012) tiga pemegang peran dalam pengembangan pariwisata adalah Pemerintah, kalangan swasta, dan masyarakat.

"  Masyarakat disini menjadi bagian penting karena memiliki kapasitas sebagai pemegang  kelestarian lingkungan, budaya, adat, dan tradisi yang merupakan hal unik bagi setiap desa maupun wilayah," jelasnya.

BACA JUGA: Hari Ulang Tahun Seluma ke 21, Ini Capaian yang Diraih Masa Kepemimpinan Bupati Erwin Oktavian-Gustianto

 

Keberadaan Pokdarwis ini sesuai dengan tujuan dan fungsinya untuk menetapkan aturan yang disepakati bersama, dan memiliki efek jangka panjang dalam peningkatan pendapatan mereka. Aturan-aturan tersebut dapat berupa pengaturan kepegawaian, pengaturan pengelolaan, dan sebagainya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu