Keadilan Restorative Justice Itu Pentingnya Ditengah Masyarakat
![Keadilan Restorative Justice Itu Pentingnya Ditengah Masyarakat](https://radarbengkulu.disway.id/upload/f52ed374e4efa9acb239e5ac8f1ad9b1.jpeg)
Sosialisasi hukum di Desa Linau yang diselenggarakan Pemerintah Desa Linau bekerjasama dengan Polri, Kejaksaan dan Inspektorat-Hendri-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pemerintahan Desa Linau menggelar sosialisasi hukum betapa pentingnya menerapkan keadilan Restoratif Justice ditengah masyarakat, di Balai Adat, senin 27 mei 2024.
Sosialisasi hukum yang dibuka oleh Kepala Desa Linau Ispi Yulidarmin, dihadiri Perangkat Desa Linau, BPD Desa Linau,Babinsa, Babinkamtibmas dan masyarakat. Pemateri Sosialisasi hukum dari Kepolisian Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kasi Intel Andi Febrianda SH dan Inspektorat Inapektur pembantu (Irban) III Merwan Tabrani.
BACA JUGA:45 Anggota Panwaslu Pilkada 2024 Dilantik, Ini Pesan Bupati Kaur
Kapolsek Maje Iptu Ferdiansyah SH menyampaikan, Restorative Justice merupakan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012
Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice.
BACA JUGA:Tembang Ringit , Tari Kreasi dan Mainangan Meriahkan Penutupan HUT Kabupaten Kaur ke-21
"Bagaimana suatu tindak pidana pertama kali dilakukan dengan adanya kesepakatan diantara korban dan pelaku untuk melakukan pendekatan Restorative Justice," Ujarnya.
Ditambahkannya, Restorative Justice adalah semua proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan bersama.
"Kalau ada suatu masalah di Desa Linau jangan buru-buru langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum, selesaikan secara kekeluargaan yang nanti akan dibantu oleh Babinkamtibmas atau Babinsa untuk menengahi menyelesaikan permaslahan yang terjadi, kecuali ada tindakan kejahatan tertentu yang sudah diatur oleh undang-undang," Sampainya.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan Andi Febrianda SH mengatakan,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu