Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster

Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster

Sosialisasi kepada KUB atau Koperasi tentang Permen KP Nomor 07 Tahun 2024 Tentang PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.)-Hendri-radarbengkulu

3.Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha, 

 

4.Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen PT dengan tembusan dinas kabupaten/kota 

 

5. Pemanfataan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan diberikan berdasarkan kuota. 

     "Untuk Mendapatkan Kuota Penangkapan Nelayan Harus bergabung pada KUB minimal 10 orang," Ujarnya. 

    Dijelaskannya, setelah mendaftarkan KUB, kemudian mengajukan kuota kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu setelah di lakukan Verifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh provinsi kepada nelayan. 

    "Dengan telah diterbitkannya regulasi ini ada kejelasan dan kepastian terhadap pengelolaan Benih Bening Lobster di Kabupaten Kaur sehingga dapat meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Kabupaten Kaur," Harapnya. 

    Ditambahkannya, telah mendaftar ada tiga KUB yang memasukan persyaratan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur hari rabu 28 mei 2024. Dengan mendaftarkan KUB atau Koperasi nelayan akan memberikan legalitas secara resmi. 

   "Kami menunggu KUB atau Koperasi Nelayan agar ikut serta mendaftarkan, agar bisa menangkap BBL secara resmi," Pungkasnya. (hel).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: