Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster

Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Penangkap Benih Lobster

Sosialisasi kepada KUB atau Koperasi tentang Permen KP Nomor 07 Tahun 2024 Tentang PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.)-Hendri-radarbengkulu

 

RADAR BENGKULU, KAUR - Dinas Kelautan dan  Perikanan Kabupaten Kaur memberikan kabar gembira untuk para nelayan lobster.

Sebab dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI maka Benih Benih Lobster bisa diperjual belikan didalam dan luar negeri untuk kepentingan budidaya, untuk itu nelayan agar segera mendaftarkan KUB atau Koperasi nelayan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA: Suhartono Terus Berjuang Agar Menjadi Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024, Parpol Non Parlemen Mendukung

Sosialisasi kepada nelayan KUB atau Koperasi yang berminat ingin menangkap Benih Bening Lobster (BBL) dengan terbitnya Permen KP Nomor 07 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan, senin27 mei 2024.

     Sosialisasi dihadiri Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi Nelayan di Desa Sekunyit, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaur

     BACA JUGA:Sayang Sekali, DPRD Menilai Pembangunan dan Pengembangan Sektor Wisata di Bengkulu Utara Belum Maksimal

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Bapak Misralman, SP,.Melalui Sekretaris Dinas Perikanan Bapak Robi Antomi, S.Pi.,M.Ling serta Kabid Peningkatan Daya Saing Produk Melakukan Sosialisasi ke daerah Nelayan Sekunyit terkait Permen KP Nomor 07 Tahun 2024. 

Ada beberapa Substansi Permen KP 07 Tahun 2024 diantaranya ,

1. Penangkapan BBL untuk kepentingan budidaya didasarkan pada kuota penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan estimasi potensi, JTB, dan tingkat pemanfaatan yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN: 

BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu Harus Sewa Lahan Pelindo Selama 20 Tahun Untuk Membangun Insinerator Limbah Medis

2. Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL.

dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota, 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: