Karyawan Swasta Dipecat Usai Melapor Soal Gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ini Respon Dewan

Karyawan Swasta Dipecat Usai Melapor Soal Gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ini Respon Dewan

Karyawan Swasta Dipecat Usai Melapor Soal Gaji ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ini Respon Dewan-Ist-

Dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertras, Intan mengeluhkan bahwa gaji yang diterima sebesar Rp 1,6 juta, jauh di bawah UMP Provinsi Bengkulu yang sudah mencapai Rp 2,6 juta.

Selain itu, Intan juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fasilitas kerja dan perlindungan BPJS yang tidak sesuai dengan standar lapangan, serta jam kerja yang mencapai 10 jam sehari.

"Laporan terkait gaji di bawah UMP, kerja 10 jam, BPJS, dan lainnya tidak sesuai dengan fasilitas lapangan," terang Intan.

Kasus PHK sepihak yang menimpa Intan Deli Siagian ini mencerminkan masalah serius dalam praktik ketenagakerjaan di PT A. Selain gaji yang tidak sesuai UMP, laporan tersebut juga menyoroti masalah perlindungan BPJS dan jam kerja yang berlebihan.

 

Sebagai karyawan kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun, Intan mengungkapkan bahwa gajinya tidak pernah naik dan tetap di angka Rp 1,6 juta, sementara rekan-rekannya sempat menerima gaji sekitar Rp 2 juta pada tahun 2023.

"Saya sudah bekerja tiga tahun, tetapi gaji tidak naik. Sebelumnya ada teman yang sempat mendapatkan gaji sekitar Rp 2 juta," jelas Intan.

Intan berharap PT A memberikan pesangon karena telah melakukan PHK secara sepihak. Selain itu, ia juga menuntut selisih gaji sesuai standar UMP yang seharusnya dicantumkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya menuntut pesangon karena diberhentikan secara sepihak dan selisih gaji sesuai yang dicantumkan di BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengungkapkan jika benar atas laporan tersebut, maka terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi di PT A.

Diantaranya adalah pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, serta masalah jam kerja dan fasilitas kerja yang tidak memenuhi standar.

"Pertama, kita melihat gaji di bawah UMP itu saja sudah menjadi pelanggaran, maka Disnakertrans harus segera menindaklanjuti," ujar Edwar dengan tegas.

Kemudian menyoroti persoalan tersebut Edwar Samsi, mendesak Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk segera menindaklanjuti laporan salah satu karyawan PT A, Intan Deli Siagian, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

"Kami meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan karyawan PT A yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Dinas tidak boleh diam terhadap laporan tersebut," kata Edwar Samsi dalam pernyataannya, Senin, 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Edwar menekankan bahwa Disnakertras Provinsi Bengkulu harus segera mengambil langkah untuk mengklarifikasi kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan terang dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: